September, Pemko Pekanbaru Berlakukan Tarif Baru Pajak Air Tanah

September, Pemko Pekanbaru Berlakukan Tarif Baru Pajak Air Tanah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru pada September 2018 mendatang, akan memberlakukan tarif baru untuk pemungutan pajak air bawah tanah, khusus untuk bisnis dan industri di luar rumah tangga.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Lain, Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru, Adi Lesmana, mengatakan, sebelum tairf baru diimplementasikan kepada Wajib Pajak, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi.

"Bulan depan atau September kita sudah berlalukan tarif bari pajak air bawah tanah. Saat ini dalam tahap sosialisasi kepada Wajib Pajak. Perwakonya sudah terbit, nomor 78 tentang petunjuk pemungutan pajak air bawah tanah. Mengacu kepada Pergub nomor 17 tahun 2017, tentang dasar penetapan pajak air tanah di Provinsi Riau," katanya, Kamis (9/8).


Pemberlakuan tarif baru bakal menggenjot Pendapatan Asli Daerah sektor pajak air bawah tanah. Sebab  pada tarif baru itu untuk harga dasar air bawah tanah terjadi kenaikan.

Selama ini, untuk pajak air bawah tanah masih menggunakan harga dasar lama mengacu kepada Perwako tahun 2011. Namun setelah terbitnya Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, untuk kewenangan itu dialihkan ke provinsi. Karena itu Pemko juga menerbitkan Perwako baru sebagai turunan dari Pergub tersebut.

Ditanya berapa target yang akan dicapai tahun 2018 untuk PAD sektor pajak air bawah tanah, Adi Lesmana, menjawab sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sampai akhir Juli 2018, baru mencapai Rp800 juta.

"Masih ada waktu untuk mengejar target, kita juga masih ada yang akan ditagihkan ke pemerintah pusat seperti perusahaan Chevron," kata Adi.

Dijelaskannya, pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain. 

Sehingga perlu diatur secara lebih rinci dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diseleraskan dengan kebijakan pemerintahan daerah.
Pengertian Air Tanah sendiri adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

"Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan meteran air, yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah," tandasnya.

Reporter: Suherman



Tags Pekanbaru