Fahri Hamzah Desak MK Keluarkan Putusan Gugatan Presidential Threshold

Fahri Hamzah Desak MK Keluarkan Putusan  Gugatan Presidential Threshold

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan gugatan atau judicial review soal presidential threshold yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Saya pikir MK bisa menghentikan dilema ini (pencapresan), segera membuat persidangan mumpung gugatan itu ada dan mengembalikan pemilihan ini agar semua dicalonkan oleh Paprol tanpa terkecuali," kata Fahri Hamzah dalam diskusi "Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik", di Media Center DPR, Kamis (9/8/2018).

Fahri berkeyakinan, jika MK segera memutuskan kembali presidential threshol menjadi 0 persen, partai akan banyak calon presiden mendaftar dan kompetisi akan lebih semarak, sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.


Sebab kata Fahri, kalau memakai presidential threshold yang tinggi itu pasti tidak adil bagi parpol dan bagi masyarakat karena tidak tahu suara mereka dipakai untuk pemilu di masa yang akan datang.

"Ini menyebabkan situasi pemilihan capres ini pandang bulu dan menguntungkan yang banyak bulunya. Ini kezaliman di depan mata," jelasnya.

Dengan adanya presidential threshold jelas Fahri, mengharuskan partai politik untuk berkoalisi untuk mengusung capres dan cawapres.

"Koalisi ini yang tidak ketemu. Ide yang ketemu, soal lain yang lebih pragmatis sifatnya. Saya tidak menganggap itu sebagai soal elektabilitas tapi lebih di bawah lagi, tenyata ada popularitas, ada elektabilitas dan ada lebih berbahaya lagi isi tas. Isi tas lebih dominan," katanya.

 

Reporter: Syafril Amir



Tags Politik