Ini Alasan Pusat Setop Penyaluran Tunjangan Guru di Daerah
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyebarkan surat penghentian penyaluran tunjangan guru ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran tunjangan guru di daerah tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," kata Prima saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Prima mengungkapkan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
Adapun, penyaluran tunjangan yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," ujar dia.