Bukti Belanja di Atas Rp250 Ribu Wajib Bermaterai

JAKARTA (HR)- Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengingatkan pelaku ritel menyertakan bea materai untuk nominal belanja di atas Rp250 ribu. Pasalnya, peraturan tersebut sudah ada sejak lama, namun tidak diterapkan dengan baik oleh peritel. "Iya, ini peraturan yang saat ini berlaku. Salah satu objek pengenaan bea materai adalah tagihan yang memuat jumlah uang," ungkap Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL) Ditjen Pajak Oktria Hendrarji, akhir pekan lalu.
Ia menutukan, nominal belanja sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta akan dikenakan bea materai Rp3.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.
Menurutnya, teknis pelaksanaannya juga tidak sulit, apalagi saat ini telah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi, pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya. "Kami akan ngingetin kepada pelaku bisnis, terutama ritel, bahwa struk itu terutang biaya materai," imbuh dia.
Kepala Subdirektorat Humas Dtjen Pajak, Anita Widiati, menuturkan bahwa aturan ini bertujuan mendorong penerimaan negara. Namun pada pelaksanaannya, masih banyak peritel yang tidak menerapkannya. "Peraturan tersebut sudah lama berlaku, tapi banyak ritel yang tidak menggunakan materai," kata Anita.(okz/ara)
Berita Lainnya
- HIPMI Rajut UMKM dan Minat Bakat Pemuda di Pekanbaru
- Fraksi Sorot Minimnya Serapan Anggaran Belanja Daerah
- TP PKK Inhil Raih Juara dari Tiga Kategori
- Pertalite Harga Tetap, Berikut Rincian Jenis BBM Turun Harga per Hari Ini
- Menko Perekonomian Akui Pemerintah Belum Mampu Redam Gejolak Global
- Masyarakat Bisa Langsung Terima Layanan