Disnakertrans Harapkan Semua Badan Usaha Jadi Peserta BPJS
TEMBILAHAN (HR)- Guna menjamin kesehatan karyawan di Kabupaten Indragiri Hilir, diharapkan semua badan usaha mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jamian sosial kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masdar, belum lama ini.
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan per Januari 2015, semua badan usaha wajib mendaftarkan diri menjadi peserta di Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Guna memeberikan jaminan kesehatan bagi karyawan badan usaha.
“Dari peraturan yang sudah ditetapkan agar semua karyawan dan karyawati yang bekerja di badan usaha untuk dapat mendaftarkan diri, karena akan bermanfaat dalam memberikan jaminan kesehatan,” jelas Masdar.
Ia menerangkan, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan per Januari tentang BPJS Kesehatan, bagi tenaga kerja harusnya sudah selesai, tapi saat ini masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Inhil.
“Kalau bisa akhir Maret ini, semua badan usaha sudah mendaftarkan karyawan menjadi peserta jaminan kesehatan tenaga kerja,” terangnya.
Ditambahkan, akan banyak keuntungan bagi karyawan apabila menjadi peserta BPJS Kesehatan dari sebelumnya, Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) yang hanya bisa digunakan empat kali.
"Lebih dari itu tak dapat digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan, sedang BPJS dapat digunakan berulang-ulang kali tanpa ada batasan," pungkasnya. (mg4)