Polda Riau Usut Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing

Polda Riau Usut Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek TPA Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Meski begitu, penanganan perkara masih berkutat pada proses penyelidikan.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Selasa (7/8/2018). Dikatakan Hadi, pihaknya masih berupaya mencari unsur-unsur yang mengarah pada peristiwa pidana dalam sangkaan itu.

"Dalam kasus yang kita lidik (penyelidikan) ini belum ditemukan adanya bukti-bukti unsur yang mengarah ke pidananya. Apakah benar ada unsur pidananya atau tidak. Masih kita dalami," ujar Hadi. 


Sejauh ini, kata Hadi, pihaknya telah memanggil lima orang untuk dilakukan klarifikasi. Para saksi itu diketahui berasal dari pihak yang melaporkan kasus ini.

"Saksi yang kita interview ini kan sudah ada 5 orang. Dalam hal saksi, dari pihak yang melaporkan kasus ini ke Polda Riau," kata Hadi tanpa menjelaskan nama-nama saksi yang dimaksud.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan proses pendalaman perkara ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, beberapa waktu lalu. Dalam surat pengaduan itu tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan.

"Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, red). Kemudian didalami," ujar Sunarto belum lama ini tanpa menyebutkan nama pihak yang dirugikan tersebut.

Meski belum menerima laporan dalam perkara tersebut, kata Sunarto, proses pendalaman telah dilakukan dengan memintaiketerangan terhadap pihak terkait. Nantinya, dari keterangan tersebut penyidik akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak dalam perkara tersebut. 
     
Dari informasi yang dihimpun, Penyidik Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Riau telah memeriksa Rio Amdi, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing. 
     
Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. 

Belakangan terungkap, bahwa PT Noor Lina Indah tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Bahkan, Kepaa Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu. 

Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, beredar kabar bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT Noor Lina Indah telah diputus. 

Tak hanya itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT Noor Lina Indah.


Reporter: Dodi Ferdian
 



Tags Hukum