KPK Periksa Dua Kepala Daerah di Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan untuk lima orang saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018, Selasa (7/8/2018). Dua di antaranya untuk Walikota Dumai Zulkifli As, dan Bupati Kampar Aziz Zaenal.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut, dan seorang lagi diduga sebagai pemberi.
Yang diduga sebagai penerima, yaitu anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu. Sementara sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
Penetapan keempatnya sebagai pesakitan dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Mei 2018 lalu.
Saat dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua kepala daerah di Riau itu. Keduanya, kata Febri, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.
"Aziz Zaenal, Bupati Kampar, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono). Zulkifli Walikota Dumai sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ungkap Febri kepada Haluan Riau melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa sore.
Lebih lanjut dikatakan mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), keduanya memenuhi panggilan penyidik, dan langsung dilakukan pemeriksaan. "Tadi sudah datang dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
Dari informasi yang dihimpun, selain Zulkifli As dan Aziz Zaenal, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Ahmad Fuad yang merupakan Kasubbag Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara, dan Tengku Mestika Mayang yang merupakan Direktur RSUD Labuhanbatu Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Seorang saksi lainnya adalah Linda dari Biro Perjalanan Wisata, sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
Sebelumnya, Walikota Dumai, Zulkifli As pernah dipanggil oleh Penyidik KPK pada Rabu (27/7) lalu. Namun saat itu, Zulkifli mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pemeriksaan juga pernah dilakukan terhadap dua orang saksi dari Kabupaten Kampar. Mereka adalah ajudan Bupati Kampar, Auliya Ulillah Usman, dan Kepala Bappeda Kampar, Azwan.
Untuk diketahui, OTT yang dilakukan KPK kepada keempatnya terjadi pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar. Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi, meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian