Pemerintah Pusat Masih Berutang Dana Perimbangan 2017 Kepada Pemkab Inhu
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Besarnya dana perimbangan daerah setiap tahunnya selalu tak menentu dengan alasan yang selalu timbul bahwa produksi minyak tidak stabil, sehingga mengakibatkan harga minyak juga tidak stabil.
Bahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indrahiri Hulu, masih ada hutang pemerintah pusat untuk dana perimbangan tahun 2017 yang belum dibayarkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Inhu, Arif Fadila, berharap dikeluarkan hak-hak daerah dari dana perimbangan pemerintah pusat yang akan dicairkan pada bulan ini.
"Sampai hari ini belum ada kejelasan, apakah ada penambahan atau pengurangan karena kepastian itu akan didapat tanggal 13 Agustus 2018, dalam rapat lifting di Semarang tentang bagi hasil bukan pajak dalam hal ini SDA minyak dan gas bumi, untuk seluruh daerah penghasil migas," jelas Arif.
Menurutnya, saat ini yang dapat dilakukan yakni menggali potensi daerah, guna peningkatan PAD, di antaranya memaksimalkan pajak daerah dan restribusi.
Sejauh ini dikatakannya, 80 persen pajak daerah sudah terealisasi selama tahun 2018. "Masih ada satu semester lagi, tapi tetap tidak mau berpuas diri untuk terus mengejar sisa pajak tersebut," tehas Arif.
Disebutkannya, pajak daerah ini di luar prakiraan, karena target per 31 Juli 2018 sudah terlampaui. Di mana target hanya 50 persen, namun sudah mencapai 80 persen. Hal ini terwujud selain dari meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Reporter: Eka BP