Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Raih Gelar Doktor
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi dalam promosi ujian terbuka jenjang Strata Tiga (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Setelah menyampaikan dan mempertahankan disertasinya, Rektor Universitas Jayabaya, Prof H. Amir Santoso, M.Soc, Ph.D. yang memimpin ujian terbuka tersebut menyatakan bahwa Ma'ruf Cahyono lulus dengan sangat memuaskan.
Menurut Amir Santoso, seharus Ma'ruf Cahyono bisa lulus dengan cumlaude, tapi karena masa penyelesaian studinya melebih waktu maka dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan. "Jadi lulus dengan sangat memuaskan rasa cumlaude," guyon Amir Santoso.
Disertasi Ma’ruf Cahyono berjudul “Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional”.
Dalam disertasinya itu, Ma'ruf menyebutkan bahwa Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa sebelum perubahan UUD 1945 adalah model terbaik dari dokumen hukum haluan negara yang selama ini diterapkan.
Oleh karena itu kata dia, MPR dapat merekonstruksi model GBHN ini untuk diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diterapkan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara di Indonesia.
Menurut Ma’ruf, MPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Oleh karena itu diperlukan ‘political will’ MPR untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Untuk dapat menerapkan GBHN sebagai model haluan negara maka UUD NRI Tahun 1945 harus diubah atau diamandemen secara terbatas,” katanya.
Disebutkan, dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini perlu adanya pengaturan posisi MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN serta memberi mandat (GBHN) dan meminta pertanggungjawaban kepada presiden (sebagai mandataris MPR) atas pelaksanaan haluan negara tersebut.
Selain merekonstruksi model GBHN dan memberi kewenangan kepada MPR, Ma’ruf juga mengatakan perlu memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan haluan negara yang dijalankan oleh presiden.
“Juga perlu memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi mengadili presiden atas pelaksanaan haluan negara,” katanya.
Ma’ruf menguraikan pertanggungjawaban merupakan hal yang penting. Kedaulatan rakyat menuntut prinsip agar setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat, harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
“Pertanggungjawaban merupakan salah satu syarat bagi tegaknya demokrasi di dalam penyelenggaraaan pemerintahan suatu negara,” katanya.
“Perlunya prinsip pertanggungjawaban presiden dalam pelaksanaan haluan negara untuk mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis dan konstitusional. Karena itu perlu penataan ulang hubungan tata kerja MPR dan presiden dalam pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ulasnya.
Ujian terbuka promisi doktor Ma'ruf Cahyono itu juga dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta dan Ahmad Basarah, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar dan sejumlah anggota MPR.
Sebagai promotor adalah Prof Dr JH Sinaulan, SH, Mag, MSc, dan ko-promotor Dr Ramlani Lina SH, MH, MM dan Dr Yuhelson SH, MH, MKN. Sedangkan penguji adalah Prof Dr FX Adjie Samekto SH, MH, Letjen TNI (Purn) Prof Dr H. Syarifudin Tippe, MSi, dan Dr Atma Suganda.
Reporter: Syafril Amir