Korupsi di Dinas Kominfotik Riau, Penyidik Periksa Pemilik Toko Batam Elektronik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau diyakini bermula dari rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang. Hal inilah yang kemudian didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seperti yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Senin (6/8). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Adjon alias Along yang merupakan pemilik Toko Batam Elektronik.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap A (Adjon) alias Along. Dia adalah pemilik Toko Batam Elektronik. Diperiksa sebagai saksi perkara Kominfo (Dinas Kominfotik Riau,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin siang.
Pengadaan komputer di Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 memiliki nama kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau. Adapun pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar. Untuk pengerjaannya, PT SMRT diketahui membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
"Pemeriksaan saksi Along terkait pembelian alat komputer pada kegiatan tersebut," lanjut mantan Kasi Datun Pekanbaru itu.
Dari informasi yang dihimpun, PT SMRT membeli alat komputer sesuai dengan harga pasar. Namun HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar. "Ini (pembelian barang di bawah HPS, red) yang didalami penyidik," tegas Muspidauan.
Penanganan perkara ini bermula dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Adapun temuan itu menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Reporter: Dodi Ferdian