Begini Perjalanan Kasus Korupsi Rekayasa Kredit Rp4 M di BRIAgro Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRIAgro Pekanbaru yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa kredit di bank tersebut akhirnya berhasil diringkus saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ahmad Fuady, membenarkan hal itu.
"Tim Kejati Sumut melakukan pengamanan terhadap DPO berinisial SH (Syahroni Hidayat, red) pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 20.45 WIB. Dia ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II Nomor 54 Medan, Sumut," ungkap Fuad kepada Riaumandiri.co, Kamis (2/8/2018).
Usai ditangkap, kata Fuad, Syahroni langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, selain Syahroni, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Jauhari Y Hasibuan. Namun dalam proses penyidikan, mantan pegawai PTPN V yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain itu, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektare. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.
Lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada tahun 2009 lalu itu selama ini diketahui tidak dikuasai oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Ternyata, SKGR ini tidak dikuasi oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum BPN Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.
Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Lahan tersebut terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan. Terhadap SKGR tersebut, telah diserahkan ke pihak bank. Barang bukti sudah disita oleh jaksa. Sementara itu, terhadap lahan agunan, penyidik telah mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik meyakini keterlibatan kedua tersangka dalam pencairan kredit di bank yang saat itu bernama Bank Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar. Jauhari diduga sebagai pihak yang mengatur dan mencari debitur kredit, beserta agunan yang dijaminkan ke bank, karena sebagian debitur adalah bawahan dan keluarganya.
Dia juga diduga menikmati uang pencairan itu. Sementara Syahroni selaku Pincab BRIAgro Pekanbaru yang diduga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya terkait proses verifikasi dan pencairan kredit.
Dalam kasus ini ada satu orang lagi yang diduga turut bertanggungjawab. Yang bersangkutan dalam perkara tersebut juga pernah bekerja di PTPN V Pekanbaru, dan memiliki peran yang sama dengan Jauhari. Namun yang bersangkutan juga telah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Dodi Ferdian