Angkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Dua Pemuda di Inhu Ditangkap Polisi

Angkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Dua Pemuda di Inhu Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tim Opsnal Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku ilegal loging. Keduanya ditangkap, Selasa (31/7) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan lintas Belilas - Batang Cenaku, setelah sebelumnya mendapatkan laporan tentang kegiatan ilegal tersebut. 

Tersangka masing-masing, D S H Als D Bin (Alm) S H, 28 tahun, laki-laki, warga Desa Kepayang Sari dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku. DSH berperan selaku pengangkut/supir yang mengemudikan mobil yang bermuatan kayu olahan.

Selanjutnya,  M A Als A Bin BT, 18 tahun, laki-laki, warga Desa Kepayang Sari dusun lubuk kandis Kec. Batang cenaku Kab. Inhu. Berperan membantu tersangka D untuk memuat kayu olahan.


Menurut Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ioda Juraidi,  penangkapan berawal pada Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 00.10 Wib saat saksi, Agusma Suhendra bersama-sama dengan rekan saksi lainnya sedang melakukan patroli.

Tim melihat 1 unit mobil truck colt diesel yang bermuatan kayu olahan. Kemudian saksi yang merupakan anggota Polri ini memberhentikan mobil tersebut lalu menanyakan dokumen sehubungan dengan kayu olahan yang diangkut. 

"Namun tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut. Kemudian saksi mengamankan mobil yang bermuatan kayu olahan itu beserta pelaku ke Polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya. 

Usai penangkapan, Polisi akan langsung melakukan koordinasi dengan Ahli kehutanan. Melakukan penghitungan dan penentuan jenis kayu olahan bersama dengan ahli kehutanan. Menitipkan Barang bukti berupa mobil truck colt diesel yang bermuatan kayu olahan ke kantor Rupbasan Rengat.

"Kasus ini sedang dilakukan pengambangan untuk mengetahui siapa pemilik dari kayu olahan tersebut," tegasnya.

Reporter: Eka BP



Tags Inhu