Ini Penjelasan IPB Tentang Putusnya Beasiswa Mahasiswi Mualaf

Ini Penjelasan IPB Tentang Putusnya Beasiswa Mahasiswi Mualaf

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah kabar mengenai mahasiswi bernama Arnita Rodelina Turnip yang drop out (DO) karena beasiswanya diputus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara. Diduga, beasiswa diputus karena Arnita sekeluarga pindah agama dari Kristen ke Islam.

Dalam pernyataan resmi IPB, disebutkan Anita saat ini merupakan mahasiswa nonaktif. "Hingga kini status akademik Arnita adalah 'Non Aktif' dan bukan 'Drop Out' (DO). Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut," tulis pernyataan tersebut yang diterima Republika.co.id, Rabu (1/8/2018) dini hari.

Menurut penjelasan IPB, pada awal September 2016, kampus menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang berisi bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun di antaranya karena alasan DO. Sementara salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah Arnita Rodelina Turnip.


"Namun, tidak disebutkan alasannya," kata IPB, Selasa (31/7).

Menanggapi surat tersebut, Ibnul Qayim selaku Ketua Tim BUD IPB saat itu memberikan balasan dengan memberikan rekomendasi agar tidak memutus beasiswa. Sebagai pertimbangan adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015 dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.

Menurut IPB sendiri, nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus, yakni dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,71. Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017 tapi tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya. 

Kemudian pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita. Ia juga tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester genap sehingga status akademik Arnita adalah 'Mahasiswa non-Aktif'. 

Kasus ini bermula saat orang tua Arnita, Lisnawati, melaporkan hal yang dialami putrinya ke Ombudsman awal Juli lalu. "Saya sudah ke Dinas Pendidikan tapi tidak ada jawaban. Stres dia karena pingin kuliah lagi," kata Lisnawati.

Arnita memang mualaf. Dia berpindah keyakinan dan masuk Islam pada September 2015. Pada 2016, beasiswanya dihentikan. Dia dikeluarkan sebagai penerima BUD. Arnita dan keluarganya pun tak pernah mendapatkan peringatan sebelumnya.