Ini Alasan KPU Setujui Hasil Mediasi dengan PBB

Ini Alasan KPU Setujui Hasil Mediasi dengan PBB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sengketa PBB dan KPU terkait pendaftaran Bacaleg berakhir di mediasi. KPU mengatakan keputusan ini diambil agar tidak menghabiskan banyak waktu.

"Pertama adalah kalau kita ikuti proses ajudikasi, kan banyak waktu kita tempuh, kan pekerjaan kita banyak sekali ya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Ilham mengatakan pendaftaran kembali bacaleg PBB di 22 dapil yang sempat menjadi permasalahan itu masih dapat diterima oleh KPU. Karena, menurutnya permasalahan di 22 dapil tidak termasuk dalam kesalahan yang krusial. 


"Karena juga ke 22 dapil ini kan persoalan waktu saja sehingga, bukan persoalan yang misalnya saja soal (keterwakilan) perempuan, soal lain-lain yang kemudian menjadi inti atau soal yang sangat krusial, atau fundamental dalam pencalonan ini," ujar Ilham.

Menurutnya, hal inilah yang membuat KPU memberikan kesempatan kepada PBB untuk menyerahkan kembali pendaftaran bacalegnya. Ilham mengatakan nantinya PBB diberikan waktu untuk menyerahkan dan melakukan perbaikan pendaftaran bacaleg. 

"Sehingga akhirnya sangat penting jika kita beri kesempatan kepada PBB untuk menyerahkan kembali proses pendaftaran kembali buat 22 dapil itu," kata Ilham

"Kemudian 22 dapil nanti itu kami berikan kesempatan buat kita verifikasi lagi. Kita kembalikan ke mereka, Kita kasih waktu mereka tiga hari buat perbaiki, sampai tanggal 7 pukul 4.00 WIB," sambungnya.