Dua WNA Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Segera Disidang di Pekanbaru

Dua WNA Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Segera Disidang di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Dalam waktu dekat, dua Warga Negara Asing (WNA) akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Bersama mereka turut menjadi pesakitan seorang Warga Negara Indonesia.

Adapun WNA itu adalah Mohammad Yamin Mohammad Arif, WNA asal Myanmar dan Mohammad Nur Hossain, warga Bangladesh. Sementara WNI atas nama Heri Sastra Firdaus yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Ketiganya adalah tersangka tindak pidana keimigrasian.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke, Provinsi Papua. Dalam informasi itu, ada enam orang warga negara Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke..


Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri‎ menangkap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut, mempunyai tugas masing-masing agar keenam orang itu bisa diselundupkan ke Australia melalui Indonesia.‎

Keenam orang itu masuk ke Marauke menggunakan speedboat dan menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan berasal dari Myanmar. Penyamaran itu dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat sekitar serta untuk mengelabuhi aparat.

Dalam penyidikannya, diketahui bahwa yang mengorganisir penyeludupan tersebut adalah warga negara Indonesia yang bernama Amin, yang berada di Pekanbaru.

Keenam WNA itu berangkat dari Malaysia menunju ke Indonesia dengan menggunakan speedboat, dan belabuh di pelabuhan tidak resmi di Pulau Sumatera. Selanjutnya keenam WNA itu ke Pekanbaru dan menginap selama 6 hari. 

Kemudian, dengan menggunakan bus, mereka menuju ke Jakarta. Tiba di Jakarta, mereka naik kapal menuju Sulawesi Tenggara. Dari Sulawesi Tenggara, mereka menuju ke Jayapura, untuk ke Merauke agar bisa terbang ke Australia.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Benar, berkasnya sudah kita terima. Tersangkanya 1 orang WNI dan 2 orang WNA," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Senin (30/7/2018).

Lebih lanjut dikatakan Fuad, biasa ia akrab disapa, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru. Seiring itu, JPU berupaya merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

"Berkasnya masih di tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red). Diagendakan hari Rabu (1/8) besok dilimpahkan ke pengadilan," imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.‎‎

Reporter: Dodi Ferdian