Ribuan Orang Teken Petisi Menolak JK Nyawapres Lagi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Manuver Wapres Jusuf Kalla di Mahkamah Konstitusi mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Dikhawatirkan, JK akan nyawapres untuk ketiga kalinya bila gugatan Perindo itu menang.
"Tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali!" demikian bunyi petisi di www.change.org sebagaimana dikutip detikcom, Senin (30/7/2018).
Petisi itu dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi. Hingga pukul 11.40 WIB, sebanyak 1.211 orang telah menandatangani petisi itu.
"Regenerasi dalam berdemokrasi sangat diperlukan, salah satunya dengan membatasi dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata salah seorang penandatangan petisi, Renato Joesaki.
Baca juga: Berjuang di MK, Perindo: JK Cawapres Ideal untuk Jokowi
Pembuat petisi menyebut pembatasan kekuasaan atas presiden dan wakil presiden sangat penting untuk menjaga semangat demokrasi. Agar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru.
"Kita tahu Jusuf Kalla sudah 2 kali menjabat sebagai wapres. Makanya banyak orang bertanya-tanya apa maksud JK yang mendukung penambahan masa jabatan wapres itu. Apa nggak rela lepas jabatan wapres?" cetus petisi itu.
Baca juga: Aher Siap Jika Ditunjuk Jadi Cawapres Prabowo
Jika MK mengabulkan judicial review ini, Indonesia akan mundur lagi ke 20 tahun yang lalu, ketika kekuasaan pemimpin jadi tak terbatas dan jadi otoriter.
"Akibatnya juga akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan yang sudah memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini," ujar petisi itu.
Saat ini sedang berlangsung sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan itu di MK. Para akademisi direncanakan akan mendaftarkan sebagai pihak terkait dan menolak gugatan itu.