Polisi Bekuk Tersangka Curanmor
Pekanbaru(HR)-wahyudi Irawan alias Bayu (24), tersangka pencurian sepeda motor, dibekuk anggota Sat Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Sabtu (7/3), sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Gang Jaya.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Osvia Dewi, korban yang saat itu sedang memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BM 5208 NQ, di depan ruko Jalan Palas Mekar, Kelurahan, Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Kemudian korban masuk ke dalam ruko lalu menggoreng kerupuk. Saat korban keluar korban terkejut saat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, korban yang panik langsung mencoba mencari di sekitar rumahnya, namun sepeda motor tersebut tak ditemukan. Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polisi, berharap agar sepeda motornya dapat ditemukan.
"Mendapat laporan dari korban tersebut, kita angsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Bahari Abdi, Minggu (8/3) siang.
Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mendapati ciri-ciri pelaku dan saat dilakukan penyisiran. Petugas mendapati keberadaan tersangka. Bertepatan saat tersangka yang saat itu keluar dengan seorang wanita di rumahnya dan masih di Jalan Pesisir, petugas lalu memepet tersangka. Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka meski sempat terjatuh saat mencegat tersangka.
Selanjutnya tanpa perlawanan, tersangka diamankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial SY, yang diduga ikut dalam aksi pencurian sepedamotor bersama tersangka Bayu.
Dalam pengembangannya, petugas tidak mendapati keberadaan pelaku, diduga pelaku telah kabur karena sudah tidak ada di rumahnya dan di sekitar tempat bermainnya.(nom)