Pungut Uang Parkir Lebihi Perda, Empat Juru Parkir RTH Kaca Mayang Terancam Dipecat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Empat orang Juru Parkir (Jukir) dengan wilayah kerja di Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, terancam dipecat. Sanksi tersebut disampaikan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi tersebut, Jumat (27/7/2018).
"Sudah banyak laporan masyarakat menyampaikan di lokasi itu (RTH), Jukir memungut uang parkir melebihi ketentuan Perda. Makanya hari ini kita langsung turun untuk memastikan kebenaran laporan. Awalnya mereka mengelak, setelah kita tanya lebih dalam baru mereka mengakui mengutip uang parkir Rp2.000 sekali parkir untuk sepeda motor. Sekarang sanksi memang baru sebatas teguran, kalau diulangi lagi kita pecat saja," tegas Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009, tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat, dalam pasal 9 disebutkan, setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi parkir dengan bukti pembayaran berupa karcis yang telah diporporasi.
Tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum ditetapkan setiap kali parkir dengan tarif, sepeda motor Rp1.000, mobil penumpang Rp2.000, mobil bus kecil Rp2.000, bus sedang Rp3.000, ditetapkan pula untuk tarif jenis kendaraan lain.
Bambang meminta kepada masyarakat untuk mengambil gambar atau merekam Jukir yang meminta uang parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Kemudian melaporkannya ke Dishub Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
"Jika ada masyarakat yang mengadu dangan data yang lengkap tentu tindakan awal kita pecat Jukirnya. Dan koordinatornya akan kita panggil," ungkap dia.
Jika nantinya koordinator dan juru parkir tetap menbandel, Dishub Kota Pekanbaru tidak sungkan untuk mengevaluasi Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir.
"Kalau masih membandel, kita ajukan ke pimpinan untuk mencabut izinnya," tutup Bambang.
Reporter: Suherman