Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari PNS
Surabaya (hr)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mundur dari kepegawaiannya."Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif," ujarnya kepada wartawan saat menghadiri Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (7/3).
Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".
"Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka," katanya.(ant/dar)