KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.
"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan 4 tersangka yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018).
Zainuddin disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Disangkakan pasal 12 a huruf atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini.
OTT dilakukan sejak Kamis (26/7) malam. Total pihak yang amankan dalam OTT itu 13 orang yang terdiri dari Bupati, DPRD hingga swasta. Barang bukti yang ditemukan dalam OTT itu salah satunya uang tunai ratusan juta.