Jajaran Polres Siak Amankan 6 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jajaran Polres Siak Amankan 6 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.926 butir dari penangkapan di ujung jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah simpang bundaran menuju ke Jalan Dayun pada Selasa (24/7/2018) pukul 02.30 WIB dini hari.

Dalam penangkapan ini tim Polres Siak yang diketuai Ipda Yeri Efendi berhasil mengamankan tersangka atas nama BY (18) seorang pekerja buruh asal Bengkalis, dan RN (36) wiraswasta asal Bengkalis berperan sebagai sopir Xenia Hitam  Nopol BM 1322 TQ.

Kronologi penangkapan berawal ketika tim mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil melintas membawa barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi. Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di setiap kendaraan yang lewat di ujung jembatan. Hingga akhirnya petugas memeriksa mobil Xenia berwarna hitam dalam pemeriksaan petugas menemukan tas warna abu-abu, dan setelah dibuka terdapat sabu-sabu dan ekstasi.


Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Jumat (27/7) pihaknya berhasil menggukap jaringan narkoba internasional ini merupakan penangkapan terbesar Polres Siak dengan rincian 6 kg sabu-sabu dan 4926 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp7,4 miliar, serta berhasil menyelamatkan anak bangsa 34 Ribu orang.

"Atas hasil penyidikan kedua kurir ini hanya membawa sampai ke Pekanbaru saja. Narkoba ini dikendalikan dari lapas Gobah dan barang tersebut berasal dari China dan Malaysia, dibawa ke Bengkalis,” jelas Kapolres

"Kedua Kurir tersebut di kenakan pasal 114 (2) Jo pasal 112 ayat(2) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Acaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.”papar Kapolres.

Reporter: Effendi