KPK Pertanyakan Sel Mewah Milik Setnov dan Nazaruddin

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kebenaran sel yang dihuni mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal ini terkait temuan adanya kepemilikan dua sel di Lapas Sukamiskin, yakni sel biasa dan sel mewah.
"Apakah memang sel itu benar dihuni SN atau tidak, serta kenapa bisa hal tersebut terjadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2p18).
Febri mengatakan, sikap tegas dan konsisten merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini. "Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian di Kemenkumham. Jangan sampai ada kesan di masyarakat upaya perbaikan tidak serius. Karena itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," tutur Febri.
KPK mengungkap dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu. Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.
Berita Lainnya
- Dua Jambret Babak Belur Dihakimi Warga di Bukit Raya Pekanbaru
- Polisi Gerebek Penyimpanan Sabu 821 Kg Jaringan Timur Tengah di Banten
- Sakit Jantung Kambuh, Sidang Annas Ditunda Lagi
- Bakar Lahan untuk Berladang, Warga Ukui Diamankan Polisi
- Pengiriman 73 Kg Ganja untuk Pesta Tahun Baru Digagalkan
- Sepanjang 2017, Narkoba Perkara Teratas Disidangkan di PN Rengat