Penghina Nabi Muhammad SAW Dihukum 4 Tahun Penjara di Medan
RIAUMANDIRI.CO, MEDAN - Terdakwa perkara penodaan agama di media sosial berinisial MG (21), dihukum empat tahun penjara di Medan. Warga desa Fanedanu, Somambawa, kabupaten Nias Selatan, ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui Facebook.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/7). MG yang berstatus mahasiswa itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim ketua, Saidin Bagariang, Selasa (24/7).
Majelis hakim menyatakan, MG terbukti bersalah menimbulkan ketersinggungan antarumat beragama. Dia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Joice meminta majelis hakim menghukum MG dengan lima tahun penjara. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, MG ditangkap polisi di tempat kosnya di Jl S Parman, Medan, pada 29 Maret 2018 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) ke Polrestabes Medan yang mengadukan unggahannya di media sosial Facebook.
Dalam unggahan status pada akun Facebook bernama Joker Gulo, terdakwa menuliskan kalimat hinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Akun ini kemudian berubah nama.