Bawaslu Sudah Temukan 199 Caleg Mantan Koruptor
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya sudah menemukan sebanyak 199 calon anggota legislatif (caleg). Caleg-caleg tersebut maju di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Untuk sementara, sudah ditemukan sekitar 199 caleg (yang teridentifikasi mantan narapidana kasus korupsi)," ujar Afif ketika dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).
Arief melanjutkan, para caleg ini tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Namun, pihaknya menegaskan belum dapat memperinci detail nama-nama caleg dan asal parpol serta nama daerahnya.
"Data tersebut merupakan hasil penelusuran dan pengawasan kami yang masih harus divalidasi dan dipastikan. Untuk sementara nanti masih ditelusuri dan dipastikan kembali," tegas Afif.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jumlah caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi berpotensi terus bertambah. Menurutnya, ada kemungkinan caleg mantan koruptor baru diindentifikasi setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
"Yang baru kami temukan sejauh ini kan ada lima caleg DPR yang merupakan mantan koruptor. Ini baru yang kami temukan. Proses ke depannya masih panjang, sehingga tidak menutup kemungkinan ada nama-nama mantan narapidana korupsi berikutnya," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Nama-nama caleg mantan narapidana korupsi sendiri juga bisa ditemukan di tingkat daerah. "Untuk caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, teman-teman (KPU daerah) terus bekerja. Beberapa yang ditemukan mantan narapidana korupsi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dikembalikan kepada parpol untuk diganti," jelasnya.
KPU pusat dan daerah pun sampai saat ini terus mengumpulkan salinan putusan dari pengadilan tentang status hukum para caleg. Sementara terhadap lima caleg DPR yang sudah teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi, KPU sudah menyatakan TMS dan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan penggantian.
Waktu penggantian diberikan sejak 22 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2018. Selanjutnya, pada 1 Agustus-7 Agustus 2018, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg.
Usai diverifikasi kembali, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Jika sudah ditetapkan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018 KPU akan mengumumkan DCS caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dari setiap parpol.
Menurut Wahyu, setelah DCS ditetapkan, maka data-data caleg nantinya bisa diakses oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan terhadap rekam jejak para caleg pada 12 Agustus - 21 Agustus 2018.
"Di situ juga memungkinkan ada informasi baru bahwa nama-nama yang tertera dalam DCS ternyata ada mantan narapidana korupsi. Kemudian kami akan cari dasarnya dan jika memang terbukti dengan adanya salinan putusannya maka akan tetap kita coret nama itu meski sudah masuk dalam DCS," tuturnya.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan jika pencoretan nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi masih akan berlanjut sampai penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018. Dengan begitu, KPU yakin tidak akan kecolongan karena proses pencoretan caleg yang tidak sesuai aturan dilakukan secara berlapis.
Jadi tidak ada istilah kecolongan. Gak ada. karena pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. BahKn apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi. "Tidak ada istilah kecolongan, sebab pada setiap tahapan kami bisa melakukan eksekusi jika memang ditemukan mantan narapidana korupsi. Bahkan apabila sudah sampai DCT bisa tetap dicoret," tegasnya.