Kadis Kominfotik Riau dan PPK/KPA Kembali Diperiksa Terkait Korupsi

Kadis Kominfotik Riau dan PPK/KPA Kembali Diperiksa Terkait Korupsi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (24/7). Setelah sehari sebelumnya, dia urung diperiksa.

Yogi tidak sendiri, dia datang bersama Edi Yusra. Keduanya merupakan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer di Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 lalu, yang tengah disidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Terkait pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu siang. 


"Iya benar. Ada dua orang saksi (dugaan korupsi Dinas) Kominfo yang dipanggil hari ini," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co.

Dua saksi itu, sebut Muspidauan, merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. 

"Pertama, saksi YG (Yogi Getri,red), dia Kadis dan selaku PA. Kedua, EY (Edi Yusra,red) yang saat itu PPK sekaligus KPA," lanjut Muspidauan.

Diterangkannya, pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan umum yang dilakukan penyidik. Dimana saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.

Sebelumnya: Kadis Kominfotik Riau Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Senilai Rp8 M

"Belum ada penetapan tersangka," sebutnya seraya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah semua saksi diperiksa dan alat bukti berhasil dikumpulkan. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, kedua saksi datang ke kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sekitar 09.15 WIB. Sempat istirahat untuk makan siang dan salat, keduanya kembali menjalani pemeriksaan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi