MK Perintahkan Calon Anggota DPD RI Mundur dari Pengurus Parpol

MK Perintahkan Calon Anggota DPD RI Mundur dari Pengurus Parpol

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.

"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip awak media, Senin (23/7/2018).

Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.


"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.

Gugatan ini diajukan oleh Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:

Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat....serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan itu dikabulkan MK.

"Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," ujar MK.