Pekan Depan, Berkas Khairunnas Tahap I
PEKANBARU (HR)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau segera melimpahkan berkas perkara atas nama Khairunnas terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan bimbingan belajar Quantum Center dengan modus meloloskan siswa di Pekanbaru ke sejumlah universitas ternama di Indonesia.
Dijadwalkan, pekan depan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.
"Pekan depan, Ditreskrimsus Polda Riau akan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tahap I," ujar jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (6/3).
Melalui tahap I tersebut, kata Guntur, berkas tersangka akan diteliti jaksa. Dari sana nantinya akan diketahui apakah berkasnya masih kurang atau dinyatakan lengkap (P-21).
"Jika masih kurang, jaksa akan mengembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P19).
Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Guntur.
Untuk diketahui, tersangka Khairunnas yang merupakan pemilik Quantum Centre tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat ini, penyidik tengah mencari yang bersangkutan dilengkapi dengan surat perintah membawa atau jemput paksa.
Quantum Centre, yang beralamat di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan ini, memiliki ratusan siswa bimbingan belajar di Pekanbaru dan dinyatakan tidak punya izin.
Hal ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan.
Modusnya, bimbingan belajar ini menawarkan dan menjamin kelulusan bagi siswa dalam mengikuti ujian masuk perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Setiap siswa dipungut sejumah uang Rp50 juta hingga Rp80 juta.(dod)