Kejati DKI Jakarta Sudah Terima SPDP Kasus Presiden PKS Sohibul Iman
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Kasus tersebut dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2018.
Sejauh ini, stasus Sohibul masih terlapor, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan menunggu gelar perkara oleh Polda Metro Jaya untuk pengumuman penetapan tersangkanya.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. "Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman. Ini masih terlapor ya, statusnya masih terlapor," ujar Nirwan di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Setelah SPDP diterima, Kejati akan segera menunjuk jaksa peneliti guna memantau perkembangan kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk. Ini merupakan kewenangan pimpinan.
"Ya, kembali lagi (penunjukan jaksa peneliti) ini adalah kewenangan pimpinan di sini. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta akan segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh polisi, perihal perkembangan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman yang statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Datang pemeriksaan untuk BAP karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," kata Fahri di lokasi, Selasa (17/7/2018).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP Nomor: Sprin.Sidik/639/VII/RES.25/2018/Dit Reskrimsus tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.
SPDP dalam Surat Bernomor : R14090/VII/RES.2.5/2018/Datro bersifat Rahasia itu ditujukan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya memberikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 telah dimulainya penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah pada tanggal 1 Maret 2018 di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB di Studio CNN Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP atau 311 KUHP.
Surat itu ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya dan Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. SPDP tersebut diteken oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta.
Reporter: Irawan Surya