Kapitra Ampera Ungkit Soal SP3 Kasus Habib Rizieq

Kapitra Ampera Ungkit Soal SP3 Kasus Habib Rizieq

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kapitra Ampera tak terima disebut bukan lagi pengacara Habib Rizieq Syihab sejak 4 bulan lalu. Kapitra pun memamerkan sederet 'keberhasilannya' menangani kasus-kasus Habib Rizieq.

"Masih (pengacara Habib Rizieq hingga sekarang, red). Tanggal 29 Juni masih ada tugas yang Abang harus kerjakan dari Habib Rizieq, 29 Juni, 25 Juni, 24 terus sampai ke belakang, bulan puasa itu paling banyak sampai Lebaran. Itu paling banyak, soal SP3 dan sebagainya, itu semua ada," kata Kapitra, Jumat (20/7/2018).

Seperti diketahui, belum lama ini ada dua kasus Habib Rizieq yang di-SP3, yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan dugaan chat porno. Kapitra tak merinci kasus mana yang pengurusan SP3-nya dia bantu, salah satu atau bahkan dua-duanya.


Kapitra juga mengungkit perannya dalam upaya mematenkan nama '212'. Dia menegaskan belum ada pencabutan kuasa dari Habib Rizieq. 

"Belum ada pencabutan kuasa dari HRS kepada saya," ujarnya.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebelumnya menegaskan Kapitra Ampera bukan lagi bagian dari tim pengacara Habib Rizieq Syihab. Kapitra juga bukan anggota GNPF Ulama sejak empat bulan lalu.

"Sebenarnya Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan yang lalu serta tidak lagi tercatat ikut dalam tim pengacara Habib Rizieq Syihab," kata Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulis, Kamis (19/7).


 



Tags Politik