Sidang Perdana TPPU Penjualan Trenggiling, Oknum Polisi di Inhil Terancam 20 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ali Honopiah, oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil) menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan satwa dilindungi. Dalam persidangan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/7/2018). Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Hamiko.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, JPU mengatakan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.
Ali Honopiah sedang berstatus terdakwa dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini, telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
"Ini dijual kepada seorang warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening," ungkap Hamiko di dalam dakwaannya.
Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida. Selain untuk modal jual beli trenggiling, uang ini juga digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa, uang ini digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk membeli kaca mata yang harganya Rp3 juta.
Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kwitansi penjualannya pun dipalsukan.
"Bahwa terdakwa menguasai dan menggunakan rekening BCA milik Zabri, untuk mengalihkan dan mentransfer sebagian uang ke rekening terdakwa, istri terdakwa, dan adik ipar terdakwa untuk kepentingan pribadi," lanjut Hamiko yang juga menjabat Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pekanbaru itu.
Ali Honopiah, kata Hamiko, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Dahlia sempat mempertanyakan pidana awalnya apakah sudah inkrah atau belum. "Ini sudah putus perkara pokoknya?," tanya Dahlia.
Terdakwa langsung merespon jika perkara pokok yang dijalaninya telah putus di PN Pelelawan dengan hukuman tiga rahun.
Sementara terhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kita akan buktikan di persidangan berikutnya, bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti. Uang itu hasil pencariannya sendiri, tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa," kata Mayandri.
Sebelumnya Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor. Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa Ali Honopiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Seingingi menjemput 70 ekor trenggiling dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya binatang dengan latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna oranye dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Satu kilogram satwa ini dihargai Rp350 ribu.
Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan ini, dan melakukan upaya penggagalan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, mengamankan dua orang pelaku, dan dari hasil pengembangan diamankan tersangka Ali Honopiah.
Reporter: Dodi Ferdian