Kejari Pekanbaru Dipraperadilankan Warga, Ini Masalahnya

Kejari Pekanbaru Dipraperadilankan Warga, Ini Masalahnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak terima dijerat jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membuat Yunan Rahmat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelumnya, Yunan disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dari informasi yang dihimpun, perkara hukum yang menjerat Rahmat Yunan itu bermula dari keributan antara dirinya dengan Damanduri yang merupakan Ketua RW 09 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, 20 Juni 2016 lalu.

Saat itu, Yunan tengah membersihkan perkarangan kebunnya yang berada di Jalan Rawa Riwi, Kelurahan Tangkerang Labuai. Tiba-tiba saja, Damanduri datang dan memanggil Yunan dengan nada tinggi. Yunan yang kala itu masih memegang parang, kemudian menghampiri Damanduri.


"Jadi klien kami (Yunan,red) memegang parang, karena saat itu dia sedang membersihkan kebunnya," ujar Suharmansyah selaku kuasa hukum Yunan, Selasa (17/7/2018).

Dalam percakapannya, Damanduri menanyakan hal larangan dari Yunan untuk membangun pagar di atas tanah tersebut. Mendapat pertanyaan itu, Yunan mengatakan hal itu tidak bisa, dan dirinya harus membahas hal itu dengan orang tuanya.

Dikarenakan dilarang, kata Suharmansyah, Damanduri lalu membuat keributan. Namun saat itu, Yunan tidak mau ribut, karena sedang di bulan puasa.

"Atas hal tersebutlah klien kami dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan laporan pengancaman. Karena saat itu klien kami sedang memegang parang, jadi seolah-olah klien kami mengancam Damanduri," sebut Suharmansyah.

"Padahal tidak ada pengancaman itu. Dia (Yunan, red) kan megang parang karena sedang membersihkan kebunnya. Jadi fakta sebenarnya diputarbalikan oleh Damanduri," sambungnya.

Dalam proses penyidikannya, Polsek Bukit Raya kemudian menetapkan Yunan sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Awalnya klien kami tidak ditahan. Tetapi pada saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Pekanbaru, 6 Juli 2018, klien kami langsung ditahan," sebutnya.

Anehnya, pada saat tahap II tersebut, Yunan tidak dijerat dalam Pasal 335 KUHP.  Oleh Jaksa, Yunan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Atas hal inilah kita prapidkan Kejari Pekanbaru," pungkas Suharmansyah.

Terpisah, Ayu Susanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meyakini gugatan prapid itu akan digugurkan pengadilan. Pasalnya, alasan pengajuan gugatan itu tidak berdasar.

Diterangkan Ayu, pasal yang disangkakan itu sudah tercantum di dalam berkas perkara. "Sesuai pentunjuk resmi kita, tersangka (Yunan,red) dijerat dengan dua pasal berlapis. Yaitu, alternatif pertama adalah UU Darurat, lalu alternatif kedua dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP," terang Ayu.

Berdasarkan kedua ketentuan itu, kata Ayu, tersangka bisa dilakukan penahanan, meski saat di penyidikan dia tidak ditahan.

Masih dikatakannya, pihak pengadilan telah menyidangkan perkara pokoknya pada Senin (16/7) kemarin. Sementara sidang perdana prapid baru digelar Selasa ini. "Sesuai ketentuan, seharusnya (gugatan prapid) gugur. Tapi bagaimana hasilnya, kita belum tahu. Besok (hari ini,red) sidang putusannya," pungkas Ayu Susanti.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum