Ketua DPC Partai Gerindra Rohul Daftarkan Bacaleg ke KPU
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Menjelang masa injury time pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dijadwalkan pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB oleh Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Rokan Hulu, H Sukiman, mendatangi Kantor KPU Rohul untuk mendaftarkan bacalegnya, Selasa(17/7/2018) siang.
Kehadiran H Sukiman di Kantor KPU, didampingi Abdul Halim selaku Sekretaris DPC, dan Patrun Rahman selaku Bendahara, dan sejumlah bacaleg, serta kader partai besutan Prabowo Subinato itu. Kedatangan rombongan ini disambut langsung oleh Komisioner KPU Rohul.
Usai mendaftar, H Sukiman mengaku para bacaleg yang didaftarkan ke KPU merupakan putra dan putri terbaik Rokan Hulu. Salah satu di antaranya anggota DPRD aktif dari Partai Nasdem dan satu orang dari kader Partai Demokrat.
“Soal Alpasirin (anggota DPRD dari Partai Nasdem) yang bergabung ke Gerindra, itu bukan isu, tapi benar adanya. Begitu juga dengan Imran Tambusai, Staf Ahli DPR RI yang sebelumnya merupakan kader Demokrat, sekarang telah bergabung dengan kita di Gerindra. Untuk persyaratan sendiri, kami menganggap sudah lengkap. Tapi jika nantinya dari hasil verifikasi KPU ternyata ada yang kurang, tentu akan kita lengkapi,” terang Sukiman.
Dijelaskan Sukiman, jumlah Baceleg yang didaftarkan ke KPU dari partainya sebanyak 45 orang. Di dalamnya sudah termasuk 30 persen keterwakilan dari perempuan, dan mereka yang sudah didaftarkan mengaku siap untuk bersaing pada Pileg 2019 mendatang.
“Untuk terget sendiri, tentu harapan kami akan meraih suara terbanyak pada Pileg mendatang. Justru itu, kami meminta dukungan masyarakat termasuk rekan-rekan pers,” harap H Sukiman.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal menjelaskan, sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU, bahwa batas pendaftaran caleg akan berakhir pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIb siang tadi, baru empat partai yang telah mendaftarkan bacaleg mereaka, di antaranya Partai Perindo, Nasdem, PKS, dan Gerindra.
“Sesuai aturan, Partai Politik yang tidak memenuhi syarat atau tidak mendaftarkan bacalegnya, tentu tidak bisa ikut pada Pileg 2019 mendatang. Namun begitu, kita tetap menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni hingga pukul 00.00 WIB malam,” sebutnya.
Ditanya tentang syarat anggota DPRD aktif yang “lompat pagar” dan bergabung dengan partai lain pada Pileg 2019 mendatang, kata Fahrizal menjelaskan, yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai lamanya yang dimasukan dalam syarat bakal calegnya.
“Pada posisi akhirnya. Sekarang kan baru menunjukan surat pengunduran dirinya saja dan itu tidak bisa ditarik lagi. Dan untuk pengesahannya yang bersangkutan harus mendapatkan bahwa surat pengunduran dirinya sudah sampai yang diajukan kepada Partai dan Ketua DPRD yang dibuktikan dengan surat tanda terima. Sedangkan buat kader yang pindah partai, selagi bisa menunjukan surat pengunduran diri dari partai asalnya tidak ada masalah,” tegas Fahrizal.
Dari informasi yang dirangkum Riaumandiri.co, setelah Gerindra, masih ada beberapa partai lain yang ikut mendaftarkan bacelegnya ke KPU Rohul hari ini, di antaranya PKB, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lainnya.
Reporter: Agustian