Lengkapi Berkas Korupsi RTH Tunjuk Ajar, Penyidik Segera Periksa Ikhwan Sunardi Dkk
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka dimaksud berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2016 lalu. Mereka adalah Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, dan dua orang anggota Pokja, Desi Iswanti dan Rica Martiwi. Sebelumnya, ketiganya pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka.
Berkas perkaranya pun diketahui pernah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada akhir Juni 2018 lalu. Setelah melalui penelaahan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut masih ada kekurangan, dan harus dilengkapi dengan petunjuk atau P19.
Adapun petunjuk tersebut adalah penyidik diminta untuk menambahkan keterangan para tersangka di berkas perkara. "Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka. Itu untuk pemenuhan P19 Jaksa Peneliti," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (16/7/2018).
Selain itu, kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, penyidik juga diminta untuk menambahkan keterangan beberapa saksi. Jika itu telah dilakukan, berkas perkara akan diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti.
Diharapkan, berkas tersebut segera dinyatakan P21, agar bisa diteruskan ke tahap berikutnya. "Jika P21, maka akan dilanjutkan ke proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red). Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21," lanjut Muspidauan.
Dalam perkara ini terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, tiga tersangka lainnya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yaitu, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu.
Selain itu, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya yang kini juga telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Juga Ramli yang merupakan anggota Tim Provional Hand Over (PHO). Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.
"Terhadap berkas perkara tersangka yang lain, masih dalam pemberkasan," pungkas Muspidauan.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Disini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat.
Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, Penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian