Pembahasan Ranperda HGU Pansus DPRD Rohul Belum Rampung

Pembahasan Ranperda HGU Pansus DPRD Rohul Belum Rampung

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hulu belum rampung. Pansus DPRD meminta perpanjangan waktu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian hasil Pansus tentang HGU dan tentang perubahan tata tertib DPRD Rohul, nomor 1 tahun 2016, di Gedung DPRD Rokan Hulu, Senin (16/7/2018). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri, dan dihadiri Bupati Rokan Hulu, Sukiman.

Sahril Topan, yang dipercaya membacakan laporan hasil pembahasan Pansus HGU mengatakan, perpanjangan waktu yang diminta oleh Pansus HGU karena adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat maupun Pemprov Riau.


“Pansus sudah melakukan konsultasi, baik itu di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dan pansus menganggap bahwa dari konsultasi masih adanya ketidaksingkronan data HGU ini antara data pemerintah provinsi dan Kabupaten,” kata Sahril Topan kepada Riaumandiri.co.

Oleh sebab itu, kata Topan, Pansus HGU DPRD Rohul berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya yang membidangi leading sector perizinan HGU agar bekerja sama dalam memberikan data yang ril tentang HGU perusahaan yang ada di wilayah Pemkab Rohul.

Data yang dibutuhkan Pansus adalah antara perusahaan perkebunan yang memiliki izin dan tidak memiliki izin. Sedangkan persoalan teknis diserahkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan mengenai HGU ini.

“Itu yang menurut kami perlu perpanjangan waktu. Supaya rekomendasi yang dihasilkan pansus ini sesuai dengan fakta yang ada. Soalnya, dari informasi yang didapat ada puluhan perusahaan yang tidak memiliki HGU. Inilah yang akan disinkronkan antara Pansus dengan Pemerintah yang melaksanakan perizinan itu sendiri,”sebut Sahril Topan. 


Reporter: Agustian