Jaksa Periksa Ramli, Tersangka RTH Tunjuk Ajar Integritas
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ramli memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/7). Anggota Tim Provional Hand Over (PHO) proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal itu. Dikatakannya, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara Ramli.
"Pemeriksaan tersebut dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Muspidauan kepada Haluan Riau di ruangannya, Rabu siang.
Ramli, katanya, sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang lain. "Diharapkan, berkasnya (Ramli,red) segera rampung. Berikutnya akan dilakukan tahap I (Penyerahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti,red)," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini.
Dalam perkara ini terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ramli, juga terdapat nama mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu, dan kini masih menjalani persidangan.
Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
Lalu, Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, Desi Iswanti dan Rica Martiwi. Dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota Pokja. Kemudian, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja lainnya Hoprizal.
Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.
"Yang lain masih pemberkasan. Akan diselesaikan secara vertahap menyesuaikan dengan fakta persidangan (terhadap pesakitan yang menjalani sidang)," pungkas Muspidauan.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan.
Di sini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat.
Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, Penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang