Eks Ketua DPRD Pessel Ditahan
PAINAN (HR)-Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Pesisir Selatan, Sumatera Barat, periode 2009-2014 terus menggelinding. Terkait dengan itu, mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair akhirnya ditahan pihak penyidik Polres Pessel setelah dilakukan pemeriksaan selama 2 jam mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB, Jumat (6/3).
Selain Mardinas, mantan Bendahara DPRD, Afriyanti Belinda juga ditahan. Itu terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2011.
Kapolres Pessel, AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kasat AKP Riko Yumasri ketika dikonfirmasi Wartawan Jumat (6/3) membenarkan ditahannya mantan ketua DPRD Pessel bersama bendahara tersebut, terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2011 lalu.
"Sebelumnya, penyidik Polres Pessel telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain itu, mantan Sekwan, Rahmat Realson juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam daerah 60 orang dan luar daerah yakni daerah tujuan perjalanan fiktif sebanyak 80 orang," ungkapnya.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah membuat surat perjalanan dinas fiktif, berangkat tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan, stempel palsu daerah tujuan, bukti dokumen dan pendukung palsu. Sedangkan kerugian negara ditaksir Rp 1,9 miliar.
Dikatakan, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan diupayakan penyidikan akan dilakukan semaksimal mungkin. Kemudian proses penyidikan ditargetkan rampung bulan ini.
Kemudian barang bukti yang telah diamankan seperti stempel palsu dari sejumlah daerah sebanyak 51 buah berserta dokumen lainnya. (h/tim)