Tersangka Lagi, Ini Peran Zumi Zola yang Dibeberkan KPK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Zumi Zola kembali menyandang status sebagai tersangka di KPK. Sebelumnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi, kali ini Gubernur Jambi nonaktif itu diduga sebagai pemberi suap ke DPRD Jambi.
"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Penetapan tersangka Zumi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota DPRD Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis, tetapi 3 di antaranya mengajukan banding.
Berikut peran Zumi sekaligus fakta persidangan yang dibeberkan KPK:
- mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu
- meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Jambi Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD 2018
- melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pinjaman pada pihak lainnya
- pengumpulan dana yang akan diperuntukkan kepada para anggota DPRD
- dari dana terkumpul tersebut Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD sekitar Rp 3,4 miliar
- selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK
Sedangkan sebelumnya, Zumi sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
Sumber : Detik