Korupsi APBKam, Mantan Penghulu Kampung Sungai Selodang Siak Segera Disidang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, Syahrul (46), mantan Penghulu Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia merupakan pesakitan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBKam Sungai Selodang.
Berkas perkaranya diketahui telah diterima pihak pengadilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Hal itu sebagaimana diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Selasa (10/7/2018).
"Berkasnya sudah kita terima beberapa hari yang lalu. Saat ini kita tengah menyusun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu," ungkap Denni Sembiring.
Majelis hakim nantinya, kata Denni, akan menentukan jadwal persidangan perdana. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. "Tak lama lagi, agenda sidang akan keluar," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam berkas tersebut, calon terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas jabatannya dalam penggunaan atau pemakaian dana Anggaran Belanja dalam peraturan Kampung Sungai Selodang Nomor 7 tahun 2016 tentang APBKam Sungai Selodang tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.046.980.939.
"Karena jabatannya, tersangka melakukan penarikan uang sebesar Rp1.199.501.337 sebanyak 5 kali, dimana uang tersebut berasal dari APBKam. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," terang Denni.
Adapun modus yang dilakukannya dalam menggunakan APBKam tersebut yakni, belanja fiktif pada kegiatan pengadaan inventaris kantor sebesar Rp90.299.795. Kemudian tersangka melakukan belanja fiktif pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kampung sebesar Rp430.374.642. Dan terakhir tersangka melakukan belanja untuk kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kampung sebesar Rp42.060.000
"Dari perbuatannya, menurut laporan hasil audit investigasi dan Inspektorat Kabupaten Siak, tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap APBKam, sehingga negara dirugikan Rp562.734.437," imbuh Denni.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," pungkas Denni Sembiring.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto