Sampaikan Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan BO3
PASIR PENGARAIAN(HR)-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hulu sampaikan teknis pelaksanaan dan pelaporan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi triwulan I tahun 2015.
Kepala Bappeda Rohul melalui Sekretarisnya Indra, Jumat (6/3) mengatakan, pelaksanaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri:356/7/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (aksi PPK) Pemerintah Daerah tahun 2015.
Sesuai dengan hal tersebut, minimal 6 aksi yang akan diterapkan. Di antaranya pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP, melakukan penyederhanaan perizinan dari sisi jumlah persyaratan, waktu maupun prosedur dengan tersedianya SOP perizinan.
Kemudian peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumen, publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD, pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
Pada opsi tersebut tugas Sekretaris Daerah melalui asisten yang membidangi pemerintahan yakni mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan aksi PPK Pemda tahun 2015, mengkoordinasikan penyusunan pelaporan aksi PPK Pemda tahun 2015 setiap triwulan mulai dari BO3, BO6, BO9 sampai dengan B 12.
Memastikan seluruh pelaporan RAD-PPK dari masing-masing SKPD penanggungjawab aksi PPK sudah dilaporkan melalui WebsiteWebsite UKP-PPP,Mengkoordinasikan verifikasi pelaporan Aksi PPK Pemda UKP-PPP,Mengkoordinasikan verifikasi pelaporan Aksi PPK Pemda kabupaten/Kota oleh Unit SKPD terkait.
Sedangkan Bappeda bertugas melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD sesuai format 8 kolam dilengkapi dengan data dukung setiap triwulan.(yus)