Pemkab Kuansing Kembali Raih WTP untuk ke-7 Kalinya

Pemkab Kuansing Kembali Raih WTP untuk ke-7 Kalinya

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017. 

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017 dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka, bertempat di ruang Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (6/7/2018) di Pekanbaru. Dengan demikian sudah 7 kali Pemkab Kuansing meraih predikat WTP dari BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah.

Sebelum menyerahkan laporan keuangan kepada Pemkab Kuansing, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Harry Purwaka dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.


Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, sebut Harry Purwaka, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini juga merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 berpedoman kepada azas kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan penerapan standar akuntansi pemerintah serta pengungkapan (disclosure) yang memadai.

Kemudian, sebut Harry Purwaka, BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders) demi terciptanya akuantabilitas dan transparansi keuanga daerah yang lebih baik. 

"Saya memberikan selamat kepada jajaran Pemkab Kuansing atas raihan WTP ini. Dengan demikian sudah 7 kali Kuansing meraih WTP," katanya memberi apresiasi.

Lebih lanjut disampaikan Harry Purwaka sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggangjawab kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam LHP jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksut disampaikan kepada  BPK selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Bupati Kuansing H Mursini dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Provinsi Riau yang selama dalam melakukan pemeriksaan telah banyak memberikan bimbingan dan arahan sehingga kembali tercapainya oleh Pemkab Kuansing predikat WTP atas laporan hasil periksaan keuangan tahun anggaran 2017.

"Ini merupakan predikat WTP ke-7 yang berhasil diraih oleh Pemkab Kuansing. Capaian ini tentunya atas usaha dan kerja keras kita semua jajaran Pemkab kuansing sehingga juga menjadi cambuk bagi kami untuk lebih meningkatkan lagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, profesional dan akuantabel," ujar Bupati kepada Riaumandiri.co, Senin (9/7/2018).

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang menyampaikan segala arahan, saran dan tindaklanjut atas hasil pemeriksaan oleh BPK tersebut segera akan diperbaiki sesuai ketentuan yang ada agar penyelenggaraan Pemkab Kuansing ke depannya menjadi lebih baik lagi.


Reporter    : Suandri
Editor        : Mohd Moralis