Ada 3 PPTK Lagi yang Belum Tersentuh Hukum dalam Kasus Korupsi di Dispora Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Mereka adalah Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu. Kemudian, Abdul Haris yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.
Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/8) kemarin, dan belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.
Selain Abdul Haris, ternyata pada kegiatan itu terdapat tiga orang PPTK lainnya. Mereka masing-masing berinisial JS, He, dan YY. Dari tiga PPTK tersebut, YY diketahui masih bertugas di Dispora Riau.
Terhadap mereka diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan proses penyidikan. Proses itu dilakukan dengan pengumpulan alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti dokumen.
Dari proses itu, penyidik baru menyimpulkan bahwa orang Mislan dan Abdul Haris, ditetapkan sebagai tersangka. "Yang baru ditemukan baru itu (Mislan dan Abdul Haris,red) dalam proses pemeriksaan," kata Muspidauan, kepada Riaumandiri.co, Minggu (8/7/2018).
Meski begitu, proses penyidikan diyakini belum berhenti sampai di situ. Jika ditemukan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain, termasuk tiga PPTK tersebut, penyidik tentu melakukan pendalaman. "Kalau ada pembuktian ke sana (keterlibatan pihak lain,red), bisa dilakukan pendalaman," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan memberi sinyal, kasus ini tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan.
"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Dari pinggir-pinggirnya dulu. Mana yang paling bertanggung jawab, itu dulu yang (ditetapkan tersangka)," ujar Subekhan pada akhir Mei 2018 lalu.
Analogi makan bubur panas ini menggambarkan strategi yang dipakai penyidik untuk mengungkap kasus ini. Bagian pinggir yang disentuh terlebih dahulu. Artinya, dua orang tersangka yang ditetapkan, adalah bagian pinggirnya. Masih ada bagian tengah yang belum disentuh.
Dia menyebut, bahwa perkara ini masih dalam penyidikan. Pihak Kejati Riau masih mengembangkan, terkait adanya pihak lain yang terlibat. "Dalam perkembangannya, kalau nanti ada ditemukan lagi, akan diumumkan lebih lanjut. Penyidikan tetap berjalan," tegas Subekhan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK.
Kembali ke kedua tersangka, Mislan dan Abdul Haris. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi. Tak hanya itu, puluhan saksi lainnya juga telah diperiksa.
Beberapa dari saksi yang dipanggil, diketahui adalah pejabat daerah. Informasi yang dihimpun, saksi yang pernah diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.
Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.
Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto