Guru di Kuansing Digelandang Polisi Terkait Narkoba

Guru di Kuansing Digelandang Polisi Terkait Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi mengamankan salah satu guru yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G. Lumban Toruan mengatakan, guru yang diamankan berinisial M pada Sabtu (7/7/2018) di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

"Salah satu guru ini bertugas di salah satu SD di Kabupaten Kuansing, dan dia kita tangkap berdasarkan dari laporan masyarakat," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Ahad (8/7/2018).


Lumban Toruan menerangkan, penangkapan oleh Tim Opsnal Resnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di Desa Seberang Taluk. 

Selanjutnya informasi tersebut diteruskan oleh Tim Opsnal kepada Kasat Resnarkoba, Akp Adi Pranyoto. Kemudian Kasat bersama Kanit I, Ipda Riduan Butar Butar serta Tim Opsnal langsung berangkat menuju lokasi.

Lanjutnya, sesampai di TKP Kanit I, Ipda Riduan Butar Butar melihat seorang laki-laki sedang duduk dekat di tugu batas Desa Seberang Taluk dengan menutup kepalanya menggunakan handuk kecil. 

Sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga, polisi lantas mengamankan pelaku. Ketika akan ditangkap, pelaku sempat melawan dan membuang handphone-nya ke kebun pisang di sekitar lokasi.

"Setelah dapat diamankan tim opsnal langsung menggeledah badan dan memeriksa dompetnya. Di dalam dompetnya ditemukan pipet putih. Selanjutnya tim mencari barang bukti di sekitar TKP, dan tidak jauh dari tempat duduknya anggota melihat benda mencurigakan terselip pada akar keladi rambat seperti plastik bening klip merah, yang diduga berisi sabu yang dibungkus daun kering," kata Lumban Toruan.

"Bungkusan tersebut kita buka dan disaksikan oleh Kades Seberang Taluk serta terduga dan benar bungkusan tersebut berisi dua buah plastik bening klip merah berisikan butiran putih diduga sabu," terang Lumban.

Dikatakan Lumban, barang bukti yang ikut diamankan yakni dua paket kecil dalam plastik klip merah berat kotor 0.94 gram dibungkus dengan daun kering berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, lima buah kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong), dan uang tunai sebesar Rp3.350.000.

"Tersangka M telah kita amankan di Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut serta tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (1)  jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika." tutupnya.


Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto