Pimpinan Dewan Prihatin Kasus Cabul
RENGAT (HR)-Para pimpinan di DPRD Indragiri Hulu, prihatin atas peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di SD Negeri 026 Pematang Reba.
Bahkan, para legislator ini mencatat banyak kasus pencabulan dan pemerkosaan terjadi di Kabupaten Inhu.
"Pencabulan kali ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Seorang guru SD mencabuli anak muridnya sampai 6 orang.
Saya sedih melihat kenyataan ini, Inhu sudah darurat moral," kata Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus pencabulan marak terjadi di Kabupaten Inhu sejak tahun 2013 hingga saat ini.
"Pencabulan yang dialami 6 orang siswi SDN 026 Pematang Reba ini menambah daftar panjang kasus pencabulan di wilayah Inhu. Pada tahun 2013 saja, sudah terjadi 11 kasus pencabulan. Tahun 2014 ada 24 kasus, belum lagi yang terjadi dalam tahun 2015 ini.
Bila dirata-ratakan, setiap tahun terjadi pencabulan terhadap anak di Kabupaten Inhu. Pelakunya mulai dari orang dewasa, ayah tiri, ayah kandung, bahkan juga guru," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Adila berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus perbuatan cabul dan memberi hukuman berat kepada pelakunya. Hal ini dimaksud agar kasus asusila tak kembali terulang di Kabupaten Inhu.
"Kami berharap kasus perbuatan memalukan ini tak terjadi lagi di Inhu. Untuk itu, kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus cabul yang saat ini tengah di tangan penyidik," sebutnya.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Inhu Suharto, berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu segera menyikapi persoalan yang terjadi di SDN 026 Pematang Reba.
Ia meminta, Disdik Inhu memberikan sanksi terhadap guru pelaku pencabulan enam orang siswi sekolah tersebut yang saat ini telah di tahan Polres Inhu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Inhu Manahara Napitupulu, menyampaikan rasa prihatin mendalam kepada para siswi dan orangtua murid SDN 026 Pematang Reba atas peristiwa yang dilakukan oknum guru olahraga inisial A.
Ia mengimbau, para orangtua korban dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik kepolisian.
Selain itu, sambung Manahara, menyikapi korban perbuatan cabul, ia berharap agar Pemkab Inhu melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Inhu, agar menyikapi persoalan ini, karena korban membutuhkan pendampingan baik saat memberi keterangan dipenyidikan hingga mendampingi di pengadilan.
Bahkan, tidak kalah pentingnya, melalui SKPD terkait tersebut melakukan bimbingan konseling terhadap korban yang berstatus anak di bawah umur. (rep/aag)