Berkas Perkara Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan Belum Juga P21
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) masih bolak balik antara penyidik Polda Riau dan kejaksaan. Saat ini, posisi berkas perkara kembali ke penyidik karena masih belum lengkap atau P21.
Dalam kasus ini, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam penyidikannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan menyita sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti, diamankan uang senilai Rp35 juta dan dua bundel dokumen terkait dengan proyek ini.
"Satu bundel dokumen pembayaran, satu bundel dokumen pengawasan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (6/7).
Lalu, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada 30 April 2018. Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas untuk diteliti syarat formal maupun materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan mengembalikannya ke penyidik dengan petunjuk, atau P19.
"Petunjuk jaksa kita terima tanggal 7 Mei lalu," lanjut mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Selanjutnya, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, terutama terkait petunjuk yang diberikan Jaksa. Merasa telah melengkapi, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara untuk ditelaah kembali. Lagi-lagi berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik.
"Untuk P19, kita terima pada tanggal 22 Juni kemarin," lanjut Sunarto.
Terhadap P19 kedua itu, kata Sunarto, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Diharapkan, berkas perkara itu dapat segera dilengkapi dan diserahkan kembali ke Jaksa.
"Saat ini kita masih melengkapi petunjuk jaksa," sebutnya. Dia juga menyebut, dalam waktu dekat akan diserahkan kembali ke jaksa. Harapannya, dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, salah satu petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti adalah penyidik diminta untuk menambahkan keterangan saksi lain di berkas perkara.
"Jika sudah memenuhi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap. Jika belum, tentu akan kita kembalikan lagi," kata Muspidauan belum lama ini.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut.
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja (RAB), tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang