Janda Muda Beranak Satu Dijual Mucikari ke Pria Hidung Belang, Begini Kisahnya

Janda Muda Beranak Satu Dijual Mucikari ke Pria Hidung Belang, Begini Kisahnya

RIAUMANDIRI.CO, KOTAWARINGIN BARAT - Identitas perempuan berinisial PE (19) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) oleh seorang mucikari atau "mami" berinisial EN (40), ternyata janda beranak satu.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah teman PE dan juga warga Pangkalan Bun yang mengenal perempuan muda tersebut. 

“Put alias PE itu meski baru 19 tahun sudah punya satu anak dan sudah janda. Put ninggalin suaminya yang dulunya kaya setelah sang suami terjerat kasus korupsi di kantornya,” ujar AP, teman PE seperti dinukil Okezone, Kamis (5/7/2018).


AP menjelaskan, diduga terhimpit kebutuhan ekonomi, PE kini kembali bekerja lepas di karaoke di sebuah hotel di Pangkalan Bun. “Ya sekarang dia jadi lady freelance lagi di karaoke K di dalam kota Pangkalan Bun. Saya kaget juga dia dijual mucikari, tapi saya no komenlah soal itu. Itu privasi orang,” urainya.

Ia menjelaskan, PE memang anak yang manis dan berbodi bagus. Paras cantiknya seringkali membuat mata lelaki tergoda. “Manis anaknya, badannya bagus, lumayan tinggi, kelihatan kalem anaknya,” tutur AP.

Sebelumnnya, mucikari perempuan EN (40) warga Pangkalan Bun ditangkap anggota Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA), Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengaku menjual gadis 19 tahun berinisial PE dengan tarif Rp1,5 juta kepada konsumennya.

“Dari tarif itu, EN mengaku mendapat Rp200 ribu, sisanya Rp1,3 juta untuk PE,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepaa MNC Media, di mapolres, Kamis (4/7/2018) malam.

Tri menjelaskan, awalnya EN mendapat order dari seorang lelaki hidung belang melalui telepon. Kemudian berlanjut ke chating WhatsApp untuk mengirim foto sang gadis. 

“Dari situlah transaksi berlangsung dan kesepakatan untuk bertemu di sebuah hotel di Pangkalan Bun. Dari situlah langsung petugas yang sudah memantau lama bisa menangkap EN dan PE,” tegasnya.

Bisnis prostitusi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memang kian marak. Usaha esek-esek via internet atau online seringkali melibatkan germo atau “mami” beserta gadis belia yang akan dijual kepada konsumennya, terutama om om.

Kali ini bisnis prostitusi via online terendus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Unit PPA berhasil membongkar praktik perdagangan manusia (trafficking) di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Selasa (3/7/2018).

“Berawal dari laporan masyarakat dan kemudian kita selidiki bahwa ada seorang mucikari yang menjual saorang gadis kepada konsumennya di sebuah hotel via online,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepaa MNC Media, di Mapolres, Rabu 4 Juli 2018.

Kronologis kejadian, lanjut Tri, Pada Selasa, anggota unit PPA Polres Kobar melakukan penyelidikan kasus perdagangan manusia yang dilakukan tersangka EN dengan korban PE.

“Awal penyelidikan ketika mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi prostitusi via pesan singkat aplikasi yang berlanjut ke telepon. Kemudia tersangka menunjukan foto korban kepada pelanggan.”

Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pelanggan menentukan lokasi transaksi prostitusi di salah satu hotel di pangkalanbun. “Saat kita tangkap berada di hotel di dalam kota Pangkalan Bun. Untuk korban masih kita periksa sebagai saksi, mucikari EN sudah trrsangka.”

Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni 2 buah handphone, 1 buah ATM dan bukti transfer penjualan gadis. “Tersangka kita jerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Sumber: okezone