Sejumlah Tempat Karaoke Keluarga di Pekanbaru Sediakan Minuman Beralkohol

Sejumlah Tempat Karaoke Keluarga di Pekanbaru Sediakan Minuman Beralkohol

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hampir seluruh tempat hiburan karaoke keluarga di Pekanbaru diduga melanggar aturan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum. Bukan hanya dari sisi jam operasional yang melebihi dari batas yang sudah ditentukan, di tempat tersebut para pengelola juga menyediakan minuman beralkohol.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Riaumandiri.co di sejumlah tempat hiburan karaoke keluarga di Pekanbaru, rata- rata pengelola menutup usaha mereka di atas pukul 22.00 WIB. Bahkan bisa sampai pukul 00.00 WIB atau lebih, saat pengunjung ramai atau pada hari libur. 
Setiap tamu yang datang dilayani seorang pegawai karaoke, menanyakan apa yang akan dipesan, baik itu makanan maupun minuman. Mirisnya, bukan hanya sejenis jus, pengelola juga menyediakan minuman beralkohol golongan A, atau Beer dengan kadar etanol 5 persen.

Padahal dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002, pada BAB III tentang izin hiburan, dalam pasal 3 disebutkan, izin hiburan yang dibolehkan atau dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada seseorang atau badan harus dilengkapi dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kota dan Instansi terkait. 


Dalam pasal 4, tentang ketentuan dan syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 3, Peraturan Daerah, salah satunya pada poin E, yakni tidak menjual minuman keras.

Begitu juga dengan waktu operasional yang tertulis jelas pada Bab IV, pasal 5, pada angka 2, jelas ditulis untuk karaoke dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menegaskan pelaku usaha tempat hiburan karaoke keluarga harus mengikuti aturan yang ada yakni Perda Nomor 3, Tahun 2002. Sebab sampai sejauh ini Pemko Pekanbaru melakukan revisi terhadap Perda tersebut.

"Pelaku usaha harus ikuti aturan Perda karena belum dirubah, dari sisi penegakan Perda tanggungjawabnya ada di Satpol PP. Tapi untuk pembinaan ada di kita (Disbudpar), terutama dengan kesesuaian perizinan awal dari usaha itu, tapi sifatnya hanya pembinaan. Kalau untuk pengawasannya kita bersama lakukan dengan Satpol PP," jelas Ardiansyah, atau yang akrab disapa Yayan.

Ditanyakan, apakah selama ini Disbudpar ada berkoordinasi dengan Satpol PP terkait persoalan yang disampaikan, Yayan menjawab, dari sisi pembinaan pihaknya terus melakukan. Cuma ketika nanti ditemukan pelanggaran, perlu dipastikan dulu disertai bukti- bukti untuk dikoordinasikan dengan Satpol PP.

" Yang jelas kami akan lakukan pembinaan kepada pelaku usaha tempat hiburan karaoke keluarga itu," tegas dia.

Sementara terkait hal ini, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, tidak bisa ditemui di kantornya pada Senin (2/7) siang. Meski dia sedang berada di dalam ruangan lantai I, namun menurut dua orang anggota Satpol yang berjaga, Agus sedang istirahat dan tidak tahu sampai kapan baru bisa ditemui.

"Bapak sedang istirahat, sampai kapan kami tidak tahu," kata mereka.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, mengaku tidak pernah merekomendasikan untuk penerbitan izin karaoke keluarga menjual minuman beralkohol meskipun dengan kadar rendah yakni 5 persen.

"Tak ada izin untuk karaoke keluarga jual minuman beralkohol, SIUP- MB, tidak ada untuk jenis tempat hiburan itu. Sesuai Permendag No 20 tahun 2014, SIUP-MB yang diterbitkan hanya bisa digunakan di? ?tiga tempat yakni hotel, bar dan restoran," singkat Ingot.

Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang