Pedagang di CFD Dipungut Biaya per Lapak, Ini Kata Kadis DPP

Pedagang di CFD Dipungut Biaya per Lapak, Ini Kata Kadis DPP

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut menegaskan sejauh ini pihaknya belum melakukan pungutan lapak dari para pedagang yang berjualan di area Car Free Day Jalan Sudirman, yang sebelumnya untuk pelaksanan kegiatan diadakan di Jalan Diponegoro.

Pernyataan tersebut disampaikan menjawab aduan sejumlah masyarakat pedagang yang mengaku dipungut mulai dari Rp2.000 bahkan sampai Rp10.000, dari dua kali pelaksanaan CFD di Jalan Jenderal Sudirman.

"Sampai saat ini, tak ada pungutan kami lakukan, baik langsung maupun melalui pihak ketiga," tegas dia, Selasa (3/7/2018).


Disampaikannya, para pedagang yang berjualan di area CFD, nantinya memang akan dikenakan kewajiban- kewajiban. Tapi untuk penerapannya belum dilakukan sekarang, karena berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan stake holder terkait, selama empat minggu, kegiatan masih dalam tahap uji coba. 

Artinya kemungkinan untuk format masih ada yang akan dirubah, salah satunya dari Dinas Perhubungan yang akan mengatur kegiatan sehingga tidak mengganggu aktifitas dari masyarakat banyak.

"Tak ada itu kewajiban untuk membayar lapak dengan nilai yang dilaporkan. DPP kini masih dalam masa penataan para pedagang. Tapi kalau untuk retribusi kebersihan dan parkir, silahkan konfirmasi ke dinas terkait, yang jelas namanya pungutan resmi dari pemerintah daerah pasti disertai bukti seperti karcis atau tanda terima sejenisnya," jelas Ingot.

Ditanyakan, kapan DPP akan menerapkan pungutan resmi dari para pedagang yang berjualan di area CFD? Ingot, menegaskan, ketika semua instrumennya sudah siap. Pertama, sosialisasi terkait Perwako dan tak kalah penting nanti untuk sistem pembayaran retribusi tidak dilakukan secara tunai. Tapi memanfaatkan Smart Card Madani yang langsung masuk ke kas daerah.

Terkait persoalan sebelumnya sejumlah pedagang yang berjualan di CFD, mengeluh, sebab, selama dua minggu kegiatan di Jalan Sudirman, mereka dipungut uang oleh oknum mulai Rp2.000 bahkan sampai Rp10.000. Padahal mereka sudah mengikuti arahan dari dinas terkait untuk pindah ke area dari Jalan Diponegoro ke Jalan Sudirman.

"Kami heran kok diminta pungutan oleh oknum berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan DPP Pekanbaru, tergantung luas lapak. Dipungut rata mulai dari luas lapak kecil sampai besar, sementara jumlah kami yang berjualan di area sangat banyak bahkan sampai ratusan. Anehnya lagi pungutan tanpa karcis, setelah uang dipungut kami diberi surat edaran," keluh sejumlah pedagang, seraya meminta namanya tidak ditulis.

Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang