Gembong Narkoba Alexander Terhindar dari Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Gembong narkoba Alexander bin Hasan Petrus (40) terhindar dari hukuman mati yang menghantuinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Guntoro Eka Sekti, didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Maharani Debora Manullang memvonis pria yang dikenal sebagai gembong Narkoba Inhu ini dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, 23 jenis barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan senjata api beserta amunisinya dimusnahkan. Sementara itu barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang berupa beberapa unit sepeda motor, tiga unit mobil dan 4 unit rumah kontrakan termasuk uang Rp158 juta yang diakui Alex didapat dari hasil menjadi bandar narkoba dirampas untuk negara
Vonis yang dibacakan sebanyak 92 halaman dengan Nomor 191/Pidsus/2018 Pengadilan Negeri Rengat tersebut ditetapkan hakim setelah Alex terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan lima tindak pidana sekaligus. Tindak pidana yang dilakukan Alex yaitu kepemilikan terhadap narkotika sesuai dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan, menyimpan dan menyembunyikan senjata api beserta amunisi tanpa izin sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951, menggunakan senjata api dan amunisi tanpa prosedur dengan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam dan Senjata Api, melanggar pasal 3 jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terbukti juga melanggar pasal 170 jo pasal 65 KUHP tentang Pengrusakan Barang atau Orang dalam upayanya melarikan diri.
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Rullif Yuganitra dan Yoyok. Di mana dalam vonis yang dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, JPU tidak melihat ada hal yang bisa meringankan bagi terdakwa, baik alasan pembenar atau pemaaf.
"Peredaran gelap narkoba yang dilakukannya tidak sesuai dengan proggram pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba. Perbuatan Alex, juga merusak generasi penerus bangsa. Alex pernah dipidana, mantan anggota Polripernah dihukum dan kejahatan yang dilakukannya terorganisir dan pernah berupaya melarikan diri sebanyak dua kali," jelas dua JPU tersebut.
Sidang yang dikawal ketat 28 orang personel Polres Inhu di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol Salmi tersebut berlangsung tertib dan lancar selama lebih kurang dua jam.
Sebelum mendapatkan vonis, Alexander sempat melakukan pembelaan diri baik melalui penasehat hukumnya Yeni Darwis maupun langsung disampaikannya secara lisan kepada majelis hakim yang pada intinya meminta keringanan hukuman karena sudah kooperatif selama persidangan, dan juga Alex merupakan tulang punggung keluarga.
Namun alasan tersebut tidak mengurungkan niat majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada pria yangg sempat buron selama tiga tahun tersebut.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Inhu Iptu Laoren Simajuntak mengungkapkan bahwa untuk istri Alex, SK yang diduga memabantu Alex melarikan diri dengan membawakan senjata api ke tahanan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah masukkan dalam DPO dan semoga akan segera tertangkap," tegas Laoren Simanjuntak.
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto