Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan Lebih dari Satu Kali

Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan Lebih dari Satu Kali

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dini hari tadi, Minggu (1/7/2018), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar yang terdiri dari Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan langsung melakukan penahanan 1x24 jam terhadap Syamsuardi alias SS, anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

SS langsung dibawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan, dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada 

tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang-Undang.


Adapun pelanggaran yang dilakukan SS adalah menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara pada masa pencoblosan Pilgubri 27 Juni 2018 lalu. Akibatnya Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Pemungutan suara ulang dilaksanakan Kamis (28/6/2018) lalu. (rls)


Editor: Rico Mardianto