Awal Juli 2018, KPU Siak Buka Pendaftaran Bacaleg
RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Usai menuntaskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak langsung menuju ke tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pada awal Juli 2018 mendatang, KPU Siak akan memulai tahapan pendaftaran bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang berniat untuk menduduki kursi DPRD Siak periode 2019 – 2024.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua KPU Siak melalui Komisioner Divisi Teknis, H yang menyebutkan bahwa KPU Siak akan mulai membuka pendaftaran Bacaleg pada awal Juli 2018 mendatang.
“KPU Kabupaten Siak akan membuka pendaftaran Bacaleg mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, dan bagi masing-masing Partai Politik (Parpol) kami persilahkan untuk mendaftarkan Bacalegnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar Sariman.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak tahun 2019, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Siak I alokasi kursi DPRD Siak sebanyak 11 kursi. Dengan demikian, bagi masing-masing Parpol bisa menyiapkan Bacalegnya sebanyak 11 orang untuk Dapil Siak I.
Demikian juga dengan Dapil Siak II (sebanyak 9 kursi), Dapil Siak III (sebanyak 10 kursi), Dapil Siak IV (sebanyak 10 kursi). Bagi seluruh Parpol harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 Persen untuk setiap Dapil pada ajang Pemilu/Pileg 2019 mendatang.
“Untuk Pemilu 2019 mendatang, akan ada 16 Parpol yang ikut menjadi peserta Pemilu, sehingga pada Pileg mendatang, jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan ikut bertarung berebut kursi DPRD jauh lebih banyak dibanding saat Pemilu 2014 lalu.
Reporter: Effendi
Editor: Nandra F Piliang